Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Geger: TNI Kebal Hukum, KontraS Minta Jenderal Andika Cabut ST Panglima
Surat Telegram (ST) Panglima nomor: ST/1221/2021 bikin TNI kebal hukum. (pikiran-rakyat.com)

Geger: TNI Kebal Hukum, KontraS Minta Jenderal Andika Cabut ST Panglima

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 24 November 2021 at 03:36pm

Djawanews.com – Para politisi dan masyarakat tengah geger perkara TNI kebal hukum dengan adanya Surat Telegram (ST) Panglima nomor: ST/1221/2021. Surat tersebut dikeluarkan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto jelang akhir masa jabatannya, 5 November 2021.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) segera merespon dengan mendesak Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa untuk mencabut Surat Telegram itu.

Pada ST itu berisi poin-poin aturan untuk prajurit TNI dalam menghadapi permasalahan hukum. Mulai dari pemeriksaan harus dengan izin komando sampai prosesnya hukumnya harus dilakukan di satuan terkait.

Wakil Koordinator II KontraS, Rivanlee Anandar menilai poin-poin dalam ST tersebut bisa menambah impunitas atau TNI kebal hukum.

“Dengan aturan tersebut, impunitas di tubuh TNI yang selama ini terjadi akan terus tumbuh. Maka sudah seharusnya dicabut demi penegakan hukum yang adil,” kata Rivan pada Rabu, 24 November.

Rivan menjelaskan, pada poin pertama telegram itu disebutkan bahwa pemberian keterangan terkait peristiwa hukum prajurit TNI harus melalui komandan/kepala satuan. Menurutnya, poin itu bermasalah karena TNI kebal hukum dan semakin terkomando untuk bisa melakukan apa saja.

“Dengan aturan pemanggilan tentara harus mengetahui pimpinan satuan, semakin memberatkan mekanisme penegakan hukum,” ujar Rivan.

Selain itu, Rivan juga menilai poin ketiga ST tersebut bermasalah. Pada poin ketiga dikatakan bahwa prajurit yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dan harus didampingi oleh perwira hukum.

ST Panglima Jelas Bikin TNI Kebal Hukum dan Dapat Impunitas Paling Ampuh

Rivan menjelaskan dengan ketentuan itu maka, pelanggaran yang dilakukan oleh TNI diproses dengan mekanisme internal militer. Padahal, mekanisme tersebut terbukti melahirkan impunitas.

Ia mencontohkan, pada kasus Jusni yang tewas dikeroyok 11 prajurit TNI pada 2020 lalu. Ia berkata, ke-11 prajurit itu dijatuhi vonis hukuman 1-2 tahun penjara lewat pengadilan militer.

Rivan mengatakan, dari kasus itu, pihaknya menilai, proses hukum itu tidak dapat membongkar fakta yang sebenarnya karena dilakukan lewat proses hukum internal. Padahal, kasus itu melibatkan warga sipil. Akhirnya, hukuman diberikan pun bisa jadi tak setimpal.

Baca Juga:
  • Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
  • PLTA Lapopu Dukung Perluasan Instalasi Listrik di Sumba Barat, Ini Manfaatnya!
  • TNI Kerahkan 34 Personel Bantu Evakuasi WNI dari Iran dan Israel

Selain itu, persidangan itu juga justru tidak mampu menyeret pertanggungjawaban komando dari atasan. Ia menilai, bakal ada kesan saling melindungi antara atasan dan prajurit.

“Karena selama ini proses pelanggaran oleh TNI dilakukan melalui mekanisme internal militer, dengan aturan tersebut akan melahirkan impunitas di tubuh TNI yang pada akhirnya bisa berpotensi TNI menjadi kebal pidana,” kata dia.

“Dan dapat melakukan tindakan apa saja karena ada upaya “perlindungan” dari atasan yang mana sejauh ini lazim terjadi sebelum adanya aturan tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, termaktub setidaknya empat poin penegasan Panglima terkait dengan proses hukum tersebut. ST itu juga dikeluarkan karena adanya pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Panglima Hadi.

Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu. 14 pejabat itu adalah KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.

Dengan isi dari ST Panglima nomor: ST/1221/2021 memang terbukti dapat membuat TNI kebal hukum dan mendapatkan impunitas dari atasannya. Hal tersebut merupakan pelanggaran besar, maka keadilan akan susah ditegakkan pada tubuh TNI nantinya.

Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#TNI Kebal Hukum#Andika Perkasa#Marsekal Hadi Tjahjanto#panglima tni#Kepolisian#TNI#kontras#Rivanlee Anandar

Berita Terkait

    Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh
    Berita Hari Ini

    Pengasuh-Pengasuh Krapyak Imbau PBNU: Hormati Otoritas Kiai Sepuh

    YOGYAKARTA – Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta yang terdiri dari pengasuh Pondok Pesantren Al-Munawwir dan pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum merilis pernyataan resmi terkait dinamika yang muncul ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara
    Berita Hari Ini

    Pasokan Listrik Nasional Nataru 2025/2026: KAI Pastikan Stabilitas dengan Angkutan Batu Bara

    Saiful Ardianto 05 Dec 2025 15:43
  • PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah
    Berita Hari Ini

    PLTM Sion: Mengubah Deru Sungai Simongo Menjadi Cahaya untuk 15 Ribu Rumah

    Saiful Ardianto 05 Dec 2025 11:54
  • Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien
    Berita Hari Ini

    Penyesuaian Tarif Listrik: Kebijakan Stabilitas untuk Penggunaan Energi Efisien

    YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama PLN telah menetapkan penyesuaian tarif listrik untuk Desember 2025, yang tetap stabil tanpa adanya kenaikan. Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, mulai ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?
    Berita Hari Ini

    Perbandingan PLTA, PLTM, dan PLTMH: Penghasil Listrik dari Energi Air?

    Saiful Ardianto 04 Dec 2025 11:36
  • Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
    Berita Hari Ini

    Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

    Saiful Ardianto 03 Dec 2025 14:12

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga
Berita Hari Ini

1

Lagi Diusahain! Pemulihan Listrik di Aceh Dipercepat Lewat Kolaborasi Lintas Lembaga

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari
Berita Hari Ini

2

PLTA Sipan Sihaporas: Banjir Lumpuhkan Pembangkit, PLN Targetkan Listrik Pulih Bertahap dalam 5–7 Hari

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali
Berita Hari Ini

3

Dalam Pemantauan: Elevasi Waduk PLTA Koto Panjang Berangsur Turun, Operasi Turbin Tetap Terkendali

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan
Berita Hari Ini

4

MODENA Energy: Peluncuran Solusi Energi Bersih untuk Industri yang Berkelanjutan

Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?
Berita Hari Ini

5

Kendaraan Energi Changan: Inovasi Listrik dari Thailand Motor Expo 2025?

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up