Djawanews - Ada kabar terbaru tentang Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali. Otak serangan bom Bali I dan bom Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, segera disidang oleh Mahkamah Militer Amerika Serikat pada 30 Agustus mendatang.
Dilansir The Straits Times, Selasa (29/6), Hambali bakal disidang Mahkamah Militer AS di Penjara Teluk Guantanamo bersama dengan dua warga Malaysia yang juga menjadi tersangka teror, yakni Muhammad Nazir Lep alias Lillie dan Muhammad Farik Amin alias Zubair.
Hambali dan dua rekannya disidang Mahkamah Militer karena dianggap sebagai musuh negara yang mengobarkan peperangan terhadap pemerintah AS. Dalam sistem hukum AS, ketiganya digolongkan sebagai warga asing dan musuh yang tidak mempunyai hak apapun.
Ketiganya dijerat dengan dakwaan kejahatan perang, percobaan pembunuhan yang melanggar hukum peperangan, secara sengaja hendak menyebabkan cedera berat, terorisme, menyerang warga sipil dan fasilitas umum, merusak properti dan melanggar hukum peperangan.
Hambali yang kini berusia sekitar 57 tahun, ditangkap di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003. Operasi ini melibatkan dua negara, AS-Thailand. Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke Guantanamo pada September 2006.
Ia diyakini mendalangi strategi organisasi teror Jemaah Islamiyah (JI). JI sebelumnya telah dikaitkan dengan Al-Qaeda dan kemudian berafiliasi menjadi ISIS.