Djawanews.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dalam hal ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Menanggapi hal itu, Ade mengataan penetapan Firli sebagai tersangka di kasus tersebut telah sah secara hukum.
"Penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah," ujar Ade kepada VOI, Selasa, 23 Januari.
Keyakinan itu berdasarkan putusan majelis hakim pada gugatan praperadilan yang dijadukan Firli Bahuri pertama kali.
Pada persidangan putusan, hakim tunggal memutus gugatan kubu Firli Bahuri tidak dapat diterima. Alasannya, dianggap mencampur unsur formil dan materiil.
"Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadikan tersangka FN atau kuasa hukumnya," sebutnya.
Terlepas hal itu, Ade menegaskan tim penyidik melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan dari kubu Firli Bahuri.
"Terkait dengan gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Ade.
Adapun, Firli Bahuri, mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin, 22 Januari.
"(Gugatan mengenai) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada gugatan tersebut, pihak termohon yakni Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.