Djawanews.com – Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online (judol) akan menelusuri berbagai metode akses yang digunakan oleh para pelaku judi online, termasuk layanan Virtual Private Network (VPN). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan.
"Bahwa ada akses-akses yang melalui kemampuan khusus, kalau sudah disebut dengan VPN maupun non-VPN itu semua akan ditelisik, akan ditelisik dan dilidik maupun sidiknya juga akan dilakukan," kata Budi saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November, disitat Antara.
Budi memastikan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring terus dikembangkan.
Selain penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam aktivitas judi daring, Budi mengatakan Desk Penanganan Judi Online juga akan melakukan edukasi dan tindakan preventif.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan desk tersebut juga akan menindak bandar judi daring.
"Pak Kapolri sudah menjelaskan, sepanjang bandarnya ada di Indonesia, pasti akan ditindak. Banyak hal yang tidak bisa kami buka, biar beri kesempatan kepada rekan-rekan dari Desk Judi Online untuk bekerja," kata Budi.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemberhentian sementara 11 orang pegawai kementeriannya yang ditangkap polisi karena terindikasi menyalahgunakan wewenang untuk melindungi situs judi daring.
Kemenkomdigi berkoordinasi dengan Polri dalam mendata pegawai-pegawai kementerian yang diduga punya afiliasi dengan kegiatan perjudian daring.
Selain itu, kementerian melanjutkan upaya pemutusan akses ke konten maupun situs web yang digunakan untuk keperluan judi online.