Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pendistribusian bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024. Aturan ini tidak berlaku bagi daerah yang mengalami bencana, seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Jadi, perlu dipahami bahwa bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir ANTARA, Kamis, 14 November.
Menurutnya, pemberhentian bansos sementara ini muncul akibat banyak laporan di mana para kontestan pemilu khawatir dan curiga dengan penyalahgunaan kekuasaan.
"Ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1 atau 2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," ujarnya.
Meski begitu, dia mengatakan apabila ada program kementerian yang memang tahapan penyalurannya membutuhkan kesegeraan, hal itu dapat berjalan meski harus dilaporkan.
"Bansos yang bersumber dari dana APBD ditunda sampai waktu pemungutan suara," jelas Bima.
Ia juga mencontohkan apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program Kementerian Keuangan dalam penurunan stunting masih bisa dilakukan lantaran sudah ada jadwalnya.
Adapun pemberhentian penyaluran bansos sementara waktu itu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, terkecuali di wilayah terjadinya bencana, seperti daerah yang dilanda erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).