Djawanews.com – Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra menilai penanganan kasus pemerasan yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka sebaiknya dihentikan. Ia mengatakan hal itu bisa dilakukan melalui cara praperadilan atau penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Sebenarnya sebaiknya kasus ini dihentikan ya. Bisa dibentikan lewat praperdilan, bisa juga dikeluarkan SP3," ujar Yusril kepada wartawan sebelum memberikan keterangannya kepada penyidik di Bareskrim Polri, Senin, 15 Januari.
Berkaca pada hasil persidangan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri beberapa waktu lalu, keputusan majelis hakim bukan menolak gugatan. Melainkan tidak menerima.
Alasan pada putusan itu karena kubu Firli Bahuri mencampurkan materi formil dan materil dalam gugatannya.
"Praperadilannya itukan bukan ditolak. Permohonan praperadikan itu tidak dapat diterima itu bukan ditolak, artinya hakim tidak masuk keapda materi perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilan itu mencampuradukkan yang formil dan materil," kata Yusril.
Di sisi lain, Yusril juga menyoroti bukti di kasus. Satu di antaranya foto yang menampilkan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu lapangan badminton. Menurutnya, bukti itu tak menerangkan apapun termasuk terjadinya dugaan pemerasan.
Foto itu dianggap hanya dikaitkan oleh penyidik. Sebab, foto itu diambil atau dibuat pada 2022 sebelum adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian atau penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto begitu aja. Dalam foto itu ngga kelihatan satu orang memeras yang lain itu nggak ada," kata Yusril.