Djawanews.com – Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemeriksaan kepada pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri yang merupakan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pemeriksaan terhadap Yusril dijadwalkan pada Senin, 15 Januari.
"Betul, yang bersangkutan dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin, 15 Januari," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media partner Djawanews, VOI.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra akan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Sementara untuk Prof Romli Atmasasmita yang turut diajukan oleh kubu Firli Bahuri telah menolak untuk dijadikan saksi meringankan. Karenanya Romli tidak akan dimintai keterangan meski sebelumnya sudah dilayangkan surat panggilan di hari yang sama dengan Yusril Ihza Mahendra.
"Hasil konfirmasi dengan Prof Romli, beliau tidak bersedia menjadi saksi a de charge untuk tersangka FB," kata Ade.
Firli Bahuri mengajukan tiga saksi meringankan atau a de charge dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menetapkannya sebagai tersangka.
Ketiganya, Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad.
Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.
Namun, Romli Atmasasmita menolak untuk dijadikan saksi meringankan dengan alasan tidak mengetahui dan melihat terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan yang dimaksud.
Karena itu, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskadar menyebut saat ini timnya sedang mencari pihak lain yang bakal dijadikan saksi meringankan.
"Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata Ian.