Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya perintah dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari berbagai unit kerja saat masih menjabat di Kementerian Pertanian.
Dalam hal ini, KPK memeriksa enam saksi, di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Kementan Suwandi dan Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah serta arahan dari tersangka SYL melalui beberapa orang kepercayaan untuk mengumpulkan sejumlah uang di berbagai unit kerja yang ada di Kementan RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 18 Januari.
Selain Suwandi dan Prihasto, penyidik juga memeriksa saksi lain. Mereka adalah Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali, Dirjen Perkebunan Kementan Andi Nur Alam, Merdian Tri Hadi yang merupakan sekretaris pribadi Syahrul Yasin Limpo, dan asisten pribadi Syahrul, Ubaidah Nabhan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Syahrul memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.
Komisi antirasuah kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.