Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Ipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Kantor Menko, Jakarta, kemarin. Adapun pimpinan KPK yang hadir yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.
“Pertemuan ini benar-benar pertemuan silaturahmi dan tukar pikiran karena kami menyadari dan menghormati KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negara ini yang tidak boleh diintervensi oleh pemerintah,” kata Yusril seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 8 November.
Yusril mengatakan pertemuan ini membahas penguatan aturan hukum pidana untuk memberantas korupsi. Termasuk soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Nawawi disebut sempat menanyakan sikap pemerintah Prabowo Subianto terhadap beleid tersebut. Menjawab hal tersebut, Yusril bilang penarikan rancangan perundangan yang diajukan saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan dilakukan.
Hanya saja, setelah dipelajari perundangan ini merupakan suatu kebaruan. “Selama ini kita hanya mengenal penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan atas harta benda atau barang bukti yang dituangkan dalam putusan pengadilan,” ungkapnya.
Sehingga ke depan, perumusan perundangan ini harus dilakukan dengan cermat dan jangan sampai melanggar hak asasi. Pakar dan masyarakat, kata Yusril, nantinya bisa ikut memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI.
Lebih lanjut, Yusril juga menyebut pembahasan soal calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas komisi antirasuah dilakukan dalam pertemuan itu. Para Pimpinan KPK disebut menanyakan nama yang sudah diserahkan ke DPR RI oleh Presiden Jokowi sebelum lengser tapi belum dibahas hingga saat ini.
Menjawab ini, Yusril bilang 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang sudah diserahkan ke DPR RI tak akan ditarik Prabowo. Surat Presiden (Surpres) untuk menjawab surat dari parlemen sudah dikirimkan.
“DPR dipersilahkan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden,” ujarnya.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini, insyaallah, dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang,” pungkas Yusril.