Djawanews.com – Sungguh nahas nasib, Awang Wikantoro (23). Pemuda asal Mlati, Sleman, Yogyakarta tersebut harus meregang nyawa akibat dianiaya oleh tiga orang lantaran dituduh mencuri handphone (HP).
Kini ketiga pelaku telah diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Mlati. Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menerangkan ketiga tersangka yang menganiaya Awang adalah AA (31), DIH (26), dan S (42) yang telah ditangkap pada Selasa (8/9) lalu.
Sebelumnyam kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan pada 22 Juli lalu. "Saat ini, kepada ketiganya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Mlati," jelas Kompol Hariyanto, dilansir dari Harian Jogja, (23/9).
Berdasarkan penjelasan Hariyanto, korban pada mulanya dicurigai telah mengambil satu unit ponsel milih Wahyudi (teman salah satu tersangka). Dugaan tersebut lantaran Awang mendatangi tambal ban milik Wahyudi pada hari yang sama saat dirinya kehilangan ponsel.
"Beberapa hari kemudian korban membawa HP itu ke tersangka AA dan bermaksud menanyakan cara me-restart HP itu, dari situ tersangka merasa bahwa HP itu mirip dengan yang dimiliki oleh rekannya," jelas Hariyanto.
Kemudian, pada Selasa (14/7) korban dipanggil oleh ketiga tersangka guna datang ke sebelah timur Pasar Kutu di Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman. Kemudian pada saat itulah korban mengaku telah mengambil ponsel milik Wahyudi dan sudah dijual secara daring.
"Pengakuan itu membuat tersangka mengeroyok korban dengan dipukul menggunakan tangan kosong dan salah seorang tersangka ada yang memukulnya dengan helm," jelasnya.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Korban mengalami luka di kepala, wajah, dan badannya. Kemudian setelah dirawat selama lima hari di RS Bhayangkara Polda DIY, korban meninggal dunia pada Minggu (19/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Kemudian, atas perbuatan penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa kini ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Selain penganiayaan yang dilakukan oleh pemuda Sleman, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.