Djawanews.com – Pembatasan pembelian bahan bakar Pertalite juga menyasar sepeda motor dengan kubikasi 250 cc. Di Indonesia, motor dengan mesin di atas 250 cc cukup beragam, namun umumnya berada pada segmen premium kategori Big Bike.
Misalnya Honda, sepeda motor dengan kubikasi di atas 250 cc yaitu CB650R, CB500X, CBR600RR, CBR1000RR, X-ADV, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, sampai dengan Gold Wing. Sementara dari Yamaha ada skutik bongsor T Max, lalu MT09, dan MT07.
Berikutnya merek Kawasaki yang produknya memiliki mesin 250 cc ke atas yaitu Ninja ZX10R, Ninja H2, KX450, Versys 1000, hingga Vulcan S. Sementara BMW, semua produk roda dua yang dipasarkan punya kubikasi di atas 250 cc, begitu juga dengan Triumph. Sedangkan Suzuki saat ini tidak memiliki produk di atas 250 cc.
Pemerintah Jelaskan Pembatasan Pembelian Pertalite Pada Sepeda Motor
Pemerintah disebut telah memutuskan kriteria pembeli Pertalite yakni mobil di atas 2.000 cc dan motor di atas 250 cc. Sedangkan untuk mobil di atas 1.500 cc dikatakan masih dalam pembahasan dalam revisi Perpres tersebut.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penyusunan kriteria ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. "Sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal, mestinya mampu membeli BBM non subsidi," kata Saleh soal pembatasan pembelian pertalite pada sepeda motor.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.