Djawanews.com – Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mewajibkan para pedagang ternak mematuhi aturan jam berjualan hewan kurban. Ketentuan ini pun diatur dalam surat edaran nomor 450/6047/SE/2020.
Terdapat tiga rentang waktu penjualan yang diatur berdasarkan surat edaran tersebut. Jam operasional penjualan hewan kurban pada 10 Juli hingga 30 Juli ditetapkan pada pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara pada 31 Juli hingga 2 Agustus, pedagang dapat berjualan selama 24 jam penuh. Selanjutnya pada 3 Agustus dan seterusnya, pedagang diizinkan berjualan dari pukul 00.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Pasal lain yang tercantum dalam surat edaran tersebut juga mewajibkan pedagang mengajukan permohonan izin berjualan hewan kurban ke camat setempat.
“Dalam surat edaran nomor 450/6047/SE/2020 tersebut sudah diatur penyelenggaraan ibadah Idul Adha, mulai dari penjualan, penyembelihan, takbir hingga pelaksanaan shalat Idul Adha. Harapannya, aturan ini dapat dipatuhi sehingga penyelenggaraan ibadah tetap produktif dan aman saat pandemi COVID-19,” kata Suyuti dikutip dari Antara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.