Djawanews - Tim gabungan Pemko Medan menertibkan tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan dan PPKM mikro, Selasa (1/6). Mulai dari klub malam, diskotik, griya pijat hingga Spa.
Dilansir dari laman resmi Pemko Medan, tim gabungan ini terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo dan Satpol PP serta dibantu personil TNI dan Polri. Rujukan mereka karena adanya Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Surat Edaran menjelaskan mana-mana saja yang tidak diizinkan operasional selama 14 hari ke depan terhitung mulai 1 Juni 2021 sampai dengan 14 Juni 2021. Ada tempat hiburan malam (klub malam, diskotik, Pub/live music, karaoke keluarga, karaoke executive, Bar), griya pijat, SPA, mandi uap, fitness center, gelanggang remaja, bola gelinding, bola sodok, dan seluruh arena permainan ketangkasan.
Sebelum melakukan penertiban, tim terlebih dahulu melakukan apel bersama di halaman Kantor Wali Kota Medan. Apel dipimpin Kaban Kesbangpol Kota Medan, Sulaiman Harahap.
Sulaiman meminta seluruh tim untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan. Dirinya juga berharap kegiatan ini nantinya dapat berjalan dengan baik.
"Semoga kegiatan kita malam ini berjalan dengan baik, berikan imbauan secara persuasif kepada para pengelolah tempat hiburan malam," ucap Sulaiman.
Tempat yang pertama didatangi adalah Kingdom Pool & Bar di jalan Danau Singkarak. Selanjutnya tim menuju Glamour hotel and spa dan dilanjutkan ke Shoot the traders.