Djawanews - Tokopedia memastikan komitmennya untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Caranya dengan menindak tegas penjual obat yang biasa dipakai untuk pengobatan Covid-19 kalau melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata CEO Tokopedia William Tanuwijaya dalam keterangannya tertulisnya, Senin 5 Juli.
William bilang, Tokopedia sejak awal pandemi Covid-19 konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Meski Tokopedia bersifat user generated content (UGC) atau artinya setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur," tegasnya.
Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan keputusan nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021 tentang HET untuk 11 obat penanganan Covid-19. Komando PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Panjaitan juga meminta Bareskrim Polri menindak tegas adanya pengusaha di bidang obat-obatan kalau ada yang kedapatan mencari cuan besar di tengah pandemi.