Djawanews - Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sejumlah obat-obatan. Khususnya obat-obatanya yang sering dipakai untuk menangani pasien Covid-10.
Aturan ini tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021.
"Kemarin sore kami sudah menandatangani keputusan Menkes tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, faskes yang berlaku di seluruh Indonesia," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Sabtu, 3 Juli.
Berikut rincian obat beserta harga eceran tertinggi:
- Favipiravir 200 mg Rp22.500,
- Remdesivir 100 mg injeksi dalam bentuk vial Rp510.000,
- Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.000,
- Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus Rp3.262.300.
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000
- Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900,
- Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500,
- Tocilizumab 400 mg/20 ml infus dalam bentuk vial Rp5.710.600.
- Tocilizumab 80 mg/4 ml infus dalam bentuk vial Rp1.162.200,
- Azithromycin 500 tablet Rp1.700,
- Tocilizumab 500 mg infus Rp95.400.
Harga itu merupakan harga satuan yang menjadi HET dan berlaku di seluruh Indonesia. Pengaturan ini untuk mencegah para spekulan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meraup keuntungan yang tak masuk akal.