Djawanews.com – Seluruh anggota dan staf Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat kini dilarang menggunakan WhatsApp di perangkat pemerintah. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kepala Administrasi (CAO) DPR AS melalui email internal, dengan alasan risiko keamanan data.
CAO DPR AS menyatakan Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp dinilai kurang transparan dalam cara melindungi data pengguna. Selain itu, WhatsApp juga disebut tidak memiliki enkripsi data yang tersimpan, sehingga meningkatkan risiko keamanan.
Larangan ini berlaku untuk perangkat seluler, desktop, dan jenis perangkat lainnya. Staf kongres juga tidak diizinkan mengunduh dan menyimpan WhatsApp di browser perangkat mereka meskipun tidak di-install dan digunakan.
"Jika Anda memiliki aplikasi WhatsApp di perangkat yang dikelola DPR, Anda akan dihubungi untuk menghapusnya,” tulis CAO DPR AS dalam emailnya, dikutip melalui The Verge.
Sebagai alternatif, anggota DPR disarankan untuk menggunakan aplikasi perpesanan lain. Mereka dapat menggunakan aplikasi bawaan perangkat seperti Google Message, iMessage, dan FaceTime serta aplikasi pihak ketiga seperti Microsoft Teams, Signal, dan Wickr.
Setelah tersiar kabar bahwa DPR AS dilarang menggunakan WhatsApp, Direktur Komunikasi Meta Andy Stone memberikan pernyataan di akun X miliknya. Stone membantah bahwa aplikasinya memiliki risiko keamanan yang tinggi.
Ia menegaskan bahwa WhatsApp menerapkan sistem enkripsi end-to-end secara bawaan sehingga pihak ketiga, termasuk WhatsApp dan Meta, tidak dapat membaca pesan penggunanya. Dengan demikian, tuduhan CAO DPR AS dinilai tidak valid oleh Stone.
"Ini adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada sebagian besar aplikasi pada daftar yang disetujui CAO yang tidak menawarkan perlindungan itu," kata Stone.