Djawanews.com - Mabes Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan take down terhadap video-video YouTuber Muhammad Kace yang dinilai kontroversial. Ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kace yang diajukan ke YouTube untuk di-take down setelah dilakukan analisis.
"Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan take down. Yang melakukan take down itu kewenangannya di Kominfo. Kominfo mengajukan kepada pihak YouTube. Tentu ini harus mendapat jawaban dari YouTube," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Kombes Ramadhan mengungkapkan, dari 400 video yang diajukan untuk di-take down, 20 di antaranya sudah dikabulkan YouTube. Adapun pengajuan untuk pemblokiran itu dilakukan sejak Minggu (22/8) kemarin.
“Dari 400 video yang telah diposting Saudara MK, sudah 20 video yang sudah diblokir atau di-take down. Jadi bukannya… maaf ya, tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” tuturnya.
Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kace yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kace saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.
“Jadi dia tulisannya video ini ‘not available’. Contoh video misalnya dilakukan Saudara MK terhadap kitab kuning. Coba dilihat, maka tidak ada lagi,” terang Ramadhan.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kace diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.