Djawanews.com - Ukraina akan menjadi negara selanjutnya yang melegalkan mata uang kripto Bitcoin Cs. Hal ini diumumkan setelah parlemen Ukraina meneken UU Aset Virtual yang di dalamnya memiliki pengaturan soal legalisasi aset kripto.
Sebanyak 276 anggota parlemen mendukung dan memilih untuk mengesahkan RUU yang melegalkan aset mata uang kripto tersebut.
Jika undang-undang tersebut benar-benar ditandatangani oleh Presiden Volodymyr Zelensky, maka pemerintah secara sah menjamin perlindungan untuk pemilik aset virtual dan platform pertukaran dari penipuan.
Kabar ini menjelaskan posisi Ukraina yang tampaknya telah menempatkan diri pada posisi yang lebih aman dalam hal berurusan dengan mata uang kripto di dalam negeri.
Laporan lebih lanjut menyatakan bahwa Ukraina telah merencanakan untuk membuka pasar kripto. Pasar itu nantinya dibuka untuk investor dan praktik bisnis di masa depan setelah membuat undang-undang ini.
Menurut undang-undang, regulator utama pasar aset virtual adalah Kementerian Transformasi Digital Ukraina, Bank Nasional Ukraina, dan Komisi Sekuritas Nasional.
Menurut Menteri Transformasi Digital Mykhailo Fedorov, omset harian aset virtual di negara itu mencapai 37 ribu dollar AS, atau sekitar Rp525 juta. Aset kripto sangat populer di kalangan penduduk negara itu.