Djawanews.com – Media asing AFP sedang ramai jadi sorotan netizen Indonesia Melalui artikel berjudul 'Piety or noise nuisance? Indonesia tackles call to prayer volume backlash'. Pemberitaan terkait azan di DKI Jakarta membuat berisik warga sekitar itu membuat berang Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan. Ia menyesalkan adanya pemberintaan tersebut. "Menyesalkan jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa azan membuat berisik," kata Amirsyah dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021. Disebutkan, saat ini pun sudah ada pengaturan pengeras suara Masjid seperti yang disampaikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI). Ia mengatakan, DMI telah mengatur bahwa pengeras suara masjid diimbau didengungkan hanya 10 menit sebelum waktu Subuh. "Pak Jusuf Kalla selaku Ketua DMI telah mengimbau agar boleh pengeras suara masjid didengungkan 10 menit sebelum waktu subuh masuk," ujarnya. Ia pun menyinggug penjelasan yang terkandung dalam buku 'The Power of azan' karya Teguh Sunaryo. Dikatakan, buku itu turut menjelaskan mengenai keajaiban dan manfaat adzan. Aturan yang diterapkan Arab Saudi adalah, petugas masjid harus membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk keperluan azan dan iqamat saja. Menurut laporan Saudi Gazette, ditulis Jumat (15/10/2021), ada ancaman sanksi bila aturan itu dilanggar. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan. Volume Maksimal Di dalam aturan ini juga mengatur volume pengeras suara masjid haruslah sepertiga dari volume maksimum, tidak boleh lebih. Argumen dari pemerintah adalah suara dari pengeras suara masjid dianggap tidak sesuai akidah apabila mengganggu orang-orang sekitar. Suara imam, juga cukup didengar oleh yang di dalam masjid saja. Pengajian Aturan pengeras suara ini juga berlaku bagi pengajian di masjid. Pemerintah Saudi berargumen bahwa jika ada acara pengajian disiarkan keras-keras dengan loudspeaker, tetapi justru tidak disimak, maka itu malah tidak menghormati Al-Quran. Selain itu, ulama salafi Sheikh Muhammad bin Saleh Al-Othaimeen juga disebut pernah mengimbau agar loudspeaker eksternal dipakai untuk azan dan iqamat saja. Fatwa serupa juga diberikan oleh Dr. Saleh Al-Fowzan yang merupakan anggota Council of Senior Scholars. Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews |