Djawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, agar proses distribusi ke penerima dapat dipertanggungjawabkan.
“MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui lembaga yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya,” demikian yang tertulis dalam tausiah MUI yang dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (6/5).
MUI menyatakan apabila penyaluran zakat melalui lembaga resmi, dana yang terkumpulkan dapat dialokasikan dengan tepat dan proporsional.
Kendati demikian, jika tidak memungkinkan melalui lembaga resmi, MUI mengatakan zakat, infak dan sedekah dapat disalurkan langsung kepada para mustahik (penerima).
“Jika (penyaluran lewat lembaga resmi) tidak dapat dilakukan, dapat disampaikan langsung kepada para mustahik," tulis dalam taushiyah MUI.
Harus dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait, supaya tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak diinginkan, terutama terkait kondisi di masa pandemi.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma menyarankan masyarakat untuk membayar zakat fitrah menggunakan electronic channel yang telah disediakan oleh pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).
Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan ketika membayar zakat fitrah.
"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki (orang yang membayar zakat) tidak perlu datang secara fisik," ucap Yaqut pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19, Senin (3/5).
MUI meminta umat islam agar senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, karena pada bulan Ramadan, nilai kebaikan setiap aktivitas ibadah bernilai lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya. Dan akan mendapat balasan pahala berlipat ganda.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.