Djawanews.com - Aksi kejahatan seksual di Indonesia sangat memprihatinkan, data yang terlihat disebutkan terjadi 11.419 kasus kekerasan pada anak dari awal 2021. Data tersebut terbagi menjadi 2.444 untuk korban laki-laki, dan 9.914 kasus untuk korban perempuan. Sedangkan untuk Jenis kekerasan seksual berjumlah 4.551 kasus.
Islam sangat tegas menentang aksi pedofilia, gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun. Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Nurul Irfan, mengatakan, sanksi pelaku pedofilia menurut hukum Islam, masuk wilayah ta’zir. Karena persoalan ini bukan hanya zina, melainkan lebih dari itu.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barang siapa yang Anda temui melakukan kejahatan umat Nabi Luth, maka bunuhlah yang melakukan maupun yang diperlakukan.”
Pedofilia dan praktik homoseks adalah kriminal paling keji dan menjijikkan. Dia pun menukilkan ucapan salah satu khalifah Dinasti Umayyah, Al Walid bin Abdul Malik:
إنه لولا أن الله تعالى ذكر قصة قوم لوط في كتابه العزيز لما تخيلت أن رجلاً يأتي رجلاً
“Sungguh, seandainya Allah SWT tidak menyebutkan kisah kaum Luth dalam kitabnya yang mulia (Alquran), saya tak bisa bayangkan lelaki akan bersetubuh dengan lelaki.”