Djawanews.com – PNS Pedofilia di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang. Pelaku yang berinisial SPD (44) ditangkap lantaran melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang anak di bawah umur.
SPD yang sehari-hari bekerja di salah satu puskesmas di Karawang mencabuli lima anak dengan usia yang beragam, mulai usia 13 tahun, 15 tahun, 16 tahun, hingga 17 tahun. Pelaku sendiri merupakan warga dari Purwakarta.
Kejadian bejat ini ternyata terjadi sejak 2017. SPD melancarkan aksi pencabulannya di toilet umum di Pasar Cikampek, Karawang.
Wakapolres Karawang, Kompol M Faisal Pasaribu menjelaskan, kejadian diawali dengan mengajak para korban ke toilet secara bergantian. Setelah itu pelaku meminta korban buka celana.
“Tersangka meminta para korbannya membuka celana dan celana dalamnya, kemudian pelaku melakukan aksinya beberapa menit,” jelas Kompol M Faisal, Kamis (16/7/2020).
Setelah aksi pencabulan selesai, SPD memberikan imbalan kepada korban berupa uang sebesar uang Rp30 ribu hingga Rp 50 ribu per anak. Pelaku juga mengaku telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak 10 kali.
Dalam perburuannya, pelaku mencari korban melalui media sosial Facebook. Wakapolres Karawang, menjelaskan SPD berkeliling menggunakan sepeda motor ke wilayah Cikampek mencari anak-anak yang sedang bermain.
Setelah mendapat target, pelaku mengajak anak-anak tersebut untuk bermain di mal Cikampek untuk bermain Timezone. Setelah itu korban dibawa ke tempat lain di mana ia melakukan aksinya.
PNS pedofilia itu dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dari UU perlindungan anak. Ia terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.