Djawanews.com – Polres Cilacap mengungkap modus yang digunakan predator seks untuk mencabuli anak di bawah umur.
“Modusnya anak-anak diming-imingi dengan game online di ponsel tersangka. Selanjutnya saat sedang bermain, tersangka melakuak sodomi,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Onko Grandiarso Sukahar, melansir Kompas, Kamis (23/7/2020).
Dia menambahkan, jika korban menolak, tersangka akan mempertontonkan adegan film pembuhan. Kemudian tersangka mengancam akan melakukan hal yang sama kepada korban.
“Anak-anak ketakutan, akhirnya menuruti kemauan tersangka,” terang dia.
Onko menyampaikan, tersangka telah melakukan pencabulan sejak 2018 hingga Juni 2020.
“Tersangka melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat, ada yang di hutan, di belakang rumah warga, serta di dalam kamar pelaku,” ungkap Onko.
Onko menuturkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah ini terungkap setelah ada laporan dari beberapa orang tua korban.
“Awalnya ada tujuh laporan, kemudian dikembangkan jadi 12. Berkembang lagi jadi 19 dan sekarang ada 30 anak yang kita duga kuat sebagai para korban.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah smartphone merk Xiaomi, lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka disangkakan Pasal 76E jo 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Nak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 jo 64 (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.