Djawanews.com – Setelah masyarakat Indonesia dihebohkan oleh pindahnya Sukmawati Soekarnoputri ke agama Hindu dan menjalani upacara Sudhi Wadhani, banyak masyarakat yang penasaran dengan syarat-syarat untuk pindah ke agama Hindu Bali.
Pada dasarnya, untuk bisa secara resmi memeluk agama Hindu Bali seseorang harus melalui ritual Sudhi Wadhani. Upacara ini bisa dimaknai sebagai pengukuhan atau pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas dan hati yang suci, menyatakan menganut ajaran Agama Hindu.
Berikut tata cara ritual Sudhi Wadhani:
1. Pelaksanaan ritual diawali dengan meminta blangko permohonan Sudhi Wadhani kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia setempat, serta melengkapi persyaratan administrasi.
2. Selanjutnya pihak Parisada memilih seorang rohaniawan yang akan memilih jalannya ritual, serta memilih waktu dan tempat pelaksanaan.
3. Setelah semua persiapan dilakukan, pemimpin upacara terlebih dulu mengantarkan upakara itu dengan puja mantra ke hadapan Hyang Widhi beserta manifestasi-Nya yang dipusatkan pada bangunan suci Padmasana.
4. Sebelum memasuki halaman tempat suci, terlebih dulu dilaksanakan upacara Byakala, agar yang disuddhikan dibersihkan dari pengaruh Bhutakala yang bercokol pada tubuh yang bersangkutan. Doanya: Om kaki bhuta penampik lara, kaki bhuta penampik klesa, nguaduraken bhaya kalaning manusaning hulun. Om ksama sampuma ya nama.
5. Setelah masuk ke dalam tempat suci, dilaksanakan upacara Prayascita. Upacara ini bertujuan agar yang bersangkutan dapat dibersihkan dan disucikan dari 'kotoran', sehingga Atma yang bersemayam dalam diri pribadinya dapat memancarkan sinarnya. Doanya: Om Sri Guru Saraswati, sarwa roga, sarwa papa, sarwa klesa, sarwa kali, kuluwasa ya namah swaha.
6. Upacara selanjutnya adalah persembahan upakara berupa Tataban atau Ayaban sebagai pernyataan terima kasih ke hadapan Hyang Widhi. Doanya : Om Bhuktyantu sarwa dewa bhuktyantu triloka natham segenah sapariwarah, sarwagah, sadhasidasah.
7. Setelah selesai menghaturkan upakara, pemimpin upacara membacakan pernyataan yang sudah ditulis oleh yang melakukan Sudhi Wadhani, kemudian ditirukan dengan seksama.
8. Adapun bunyi surat pernyataan yang ditulis pada blangko surat pernyataan calon Sudhi Wadhani adalah sebagai berikut: Om Tat Sat ekam eva adityam Brahman (Sang Hyang Widhi Wasa hanya satu tidak ada duanya). Satyam eva jayate (Hanya kebenaran yang jaya/menang). Dengan melaksanakan ajaran Agama Hindu kebahagiaan pasti akan tercapai.
9. Kemudian selesai mengucapkan pernyataan tersebut, yang disudhikan disuruh menepati pernyataannya itu dengan mengucapkan janji sebagai berikut: bahwa saya akan tunduk serta taat pada hukum Hindu. Bahwa saya tetap akan berusaha dengan sekuat tenaga dan pikiran serta batin untuk dapat memenuhi kewajiban saya sebagai umat Hindu.
10. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Keterangan Sudhi Wadhani, baik oleh yang bersangkutan maupun oleh para saksi-saksi. Setelah penandatanganan selesai, dilanjutkan dengan persembahyangan bersama dipimpin pemimpin upacara guna memohon persaksian dan restu dari Hyang Widhi.
11. Kegiatan ini dimulai dengan menyembah tanpa sarana (tangan kosong) yaitu tangan dicakupkan, diangkat setinggi dahi, sehingga ujung jari sejajar ubun-ubun.
12. Selanjutnya menyembah dengan bunga/kembang, menyembah dengan kwangen, menyembah tanpa sarana, memohon tirtha (air suci) yang dipercikkan, diminum dan diraup.
13. Sebagai rangkaian terakhir dari pelaksanaan upacara Sudhi Wadhani adalah dharma wacana yang diberikan Parisada Hindu Dharma Indonesia atau yang mewakili.
Dalam pelaksanaan ritual Sudhi Wadhani, terdapat pemenuhan syarat-syarat administrative untuk pencatatan sipil dan pencatatan di Parisada Hindu Dharma Indonesia.
Berikut syarat-syarat administratifnya:
1. Membuat surat pernyataan dengan tulus dan ikhlas dalam menganut agama Hindu, tanpa ada paksaan atau tuntutan dari pihak luar bermatrai.
2. Membuat surat permohonan kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia setempat atau lembaga adat untuk pensuddhian.
3. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk bagi WNI, dan Passport bagi WNA.
5. Adanya saksi-saksi dalam pelaksanaan upacara Sudhi Wadhani.
6. Setelah sertifikat keluar secara administratif yang bersangkutan telah sah sebagai pemeluk agama Hindu.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews