Kota Yogyakarta sebagai Kota Pelajar ternyata memiliki potensi adanya perusahaan efek daerah. Potensi ini disampaikan oleh Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Adanya potensi tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong dibentuknya perusahaan efek daerah di wilayahnya.
Nantinya, perusahaan efek daerah akan menyalurkan saluran distribusi pasar modal di daerah Yogyakarta. Dengan adanya perusahaan efek daerah, pendapatan daerah juga berpotensi terdongkrak.
“Kami berharap ide ini pertama kali diterapkan di Kota Jogja,” kata Walikota Jogja saat Pemaparan Proses Perizinan Perusahaan Efek Daerah di Hotel Gaia, Selasa (3/12/2019).
Perusahaan Efek Daerah Diharapkan Mampu Cegah Masyarakat ke Investasi Bodong
Haryadi Suyuti berharap agar ke depannya masyarakat bisa memanfaatkan perusahaan efek daerah ini untuk ikut berpartisipasi pada penanaman modal melalui bursa efek, sehingga akan lebih produktif. Dengan adanya perusahaan efek daerah masyarakat dapat terhindarkan dari investasi bodong yang belakangan kasusnya sering terjadi.
“Ini juga sebagai langkah strategis untuk menghindari investasi bodong yang marak terjadi belakangan ini sekaligus menjaring investor domestik di daerah,” imbuhnya lagi.
Pemerintah Kota Jogja juga mendorong agar literasi pasar modal terus digalakkan. Hal itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya potensi yang dimiliki. Haryadi juga telah bertekat untuk terus membangun perekonomian daerah. Dengan adanya lembaga keuangan, dinamika yang terjadi akhir-akhir ini mampu terjawab.
“Semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat, maka fungsi lembaga keuangan dalam menghimpun dan menyalurkan dana ke masyarakat juga semakin diperlukan,” kata Haryadi lagi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengawasan Transaksi Efek OJK Khoirul Muttaqien berpendapat bahwa Yogyakarta memang memiliki potensi yang cukup besar. Dengan adanya perusahaan efek daerah kemungkinan akan menambah alternatif produk investasi ke depannya.
“Dengan pembentukan perusahaan efek daerah itu, dari sisi investor hal tersebut, tentunya akan menambah alternatif untuk produk investasi,” kata Khoirul.
Terkait perusahaan efek daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang terlibat memang berencana menerbitkan peraturan baru mengenai keberadaan perusahaan efek daerah (PED). Dengan adanya PED diharapkan bisa menambah jaringan distribusi untuk mempermudah akses investor.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal Hoesen saat membuka Capital Market Summit & Expo 2019 di Dyandra Convention Hall, Surabaya, Jumat (26/04). Ia mengungkapkan, ke depannya perusahaan efek daerah bisa menjadi penyelenggara equity crowd finding dan biaya ke transaksi bursa yang diberi nasabah.