Djawanews.com – Sebagai salah satu instrumen investasi, Sukuk Tabungan menjadi favorit bagi sebagian investor. Kabar menariknya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri ST006 mulai dapat diajukan.
ST006 sendiri memiliki jangka waktu dua tahun dan akan jatuh tempo pada tahun 2021. Kendati demikian, jika Anda ingin mencairkan lebih awal dapat memanfaatkan fasilitas early redemption atau pelunasan awal.
Terkait dengan early redemption ST006, sudah dapat diajukan mulai kemarin 26 Oktober 2020 hingga 4 November 2020 mendatang sampai pukul 10:00 WIB. Bagi Anda yang melakukan proses pencairan awal tidak akan dikenakan penalti ataupun biaya lantaran tidak ada biaya pelunasan (redemption cost) sudah ditetapkan pemerintah.
Bagi Anda yang akan mengajukan pencairan awal, yang perlu diperhatikan adalah besaran kupon atau imbalan yang diterima oleh investor setelah pencairan awal akan disesuaikan dengan jumlah kepemilikannya.
Selanjutnya, terkait dengan fasilitas early redemption ini, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
- Minimal pembelian Rp2 juta
- Nilai yang dapat dicairkan minimal Rp1 juta dan maksimal 50 persen dari total kepemilikan investor
- Nominal yang diajukan Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta
- ST006 telah dimiliki selama 12 bulan
- Mengajukan pencairan awal di platform mitra distribusi (Bareksa) pada periode 26 Oktober 2020 pukul 9:00 WIB sampai 4 November 2020 pukul 10:00 WIB.
Selain sukuk bunga tabungan syariah, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.