Kabar menggembirakan datang dari pasar tekstil nasional. Setelah sebelumnya para pelaku usaha tekstil nasional diliputi kekhawatiran atas produk tekstil impor yang akan membanjiri pasar Indonesia, kini mereka dapat sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemerintah telah mengenakan bea masuk tinggi terhadap tekstil impor.
Bea masuk tekstil impor tidak hanya menjadikan pasar tekstil tetap stabil, saham beberapa perusahaan tekstil juga mulai naik. Menteri Keuangan Sri Mulyani memang mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Ketiga peraturan tersebut sebagai upaya untuk mencegah produk tektil impor membanjiri pasar Indonesia. Selain itu, aturan PMK ini adalah implementasi aturan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk tekstil dan produk tekstil. Tiga PMK tersebut adalah PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.
Saham Tekstil Mulai Bergerak Hijau
PMK 161/PMK.010/2019 menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS). Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp 1.405/Kg.
Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp 1.318/meter hingga Rp 9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.
Lalu pada PMK 163/PMK.010/2019, Kemenkeu mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp 41.083/Kg.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah. Terutama dalam mengamankan industri dalam negeri dan mendorong pasar domestik.
“Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan dari pasar domestik,” kata Syarif Hidayat, yang dikutip dari Detik Finance, Sabtu (9/11/2019).
Kebijakan PMK tersebut juga sudah berlaku sejak 9 November 2019 lalu dan akan berlaku selama 200 hari.
Sebelumnya, sembilan bulan pertama tahun 2019 lalu Indeks sektor aneka industri membukukan pelemahan 16,05%, di mana saham-saham industri tekstil dan garmen berkontribusi signifikan atas penurunan tersebut.
Dilansir dari cnbcindonesia, beberapa saham tekstil yang sempat mengalami penurunan salah satunya adalah saham PT Indo-Rama Synthetics Tbk (INDR). Saham perusahaan tersebut sempat anjlok 38,97%. Namun berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) harga saham pada Selasa siang ini, (12/10), harga saham PT Indo-Rama telah naik ke level Rp 3.510/saham.