Percepatan larangan ekspor bijih mineral dibarengi oleh percepatan pembangunan smelter untuk pemurnian barang tambang.
Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi akan segera meneken soal peraturan larangan ekspor bijih mineral.
Pemerintah berusaha mempercepat aturan larangan ekspor komoditas tambang itu lebih cepat dari yang semestinya berlaku yakni pada 2022 mendatang. Hal itu dibarengi dengan target penyelesaiaan pengembangan fasilits pengolohan dan pemurnian barang tambang alias smelter.
Kendati demikian, Luhut masih belum bisa memastikan kapan larangan ekspor bijih mineral itu akan ditandatangani Presiden Jokowi. Namun dia meyakini Presiden akan meneken dalam waktu dekat.
“Iya tunggu perintah presiden, lihat keputusan presiden dalam beberapa waktu ke depan ucap luhut, Selasa (13/8/2019).
Larangan ekspor bijih mineral untuk hilirisasi produk tambang
Menko Bidang Kemaritiman menilai, upaya pemerintah untuk mempercepat larangan ekspor bijih mineral diharapkan dapat menarik investasi pembangunan smelter di Indonesia. Luhut memastikan pembangunan smelter akan dapat menyerap komoditas tambang tersebut.
“Kami perlu menarik investor sebanyak mungkin,” papar Luhut.
Sementera itu, Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, hingga kini masih belum ada larangan untuk kegiatan ekspor bijih mineral.
“Sampai sekrang peraturannya masih tetap seperti itu,” terang Bambang di Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (12/8/2019) seperti dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Gatot pun enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait percepatan larangan aturan ekspor bijih mineral.
“Pokoknya belum ada perubahan, saya belum tahu apakah akan dipercepat atau dibatalakan percepatannya karena belum final, saya tidak mau bicara,” tandasnya.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengugkapkan, ekspor Indonesia dapat kena imbas akibat larangan ekspor bijih mineral alias ore oleh kementerian ESDM.
Dia melanjutkan, ekspor sebesar 4 miliar dollar Amerika Serikat atau senilai Rp 56,7 triliun dapat terganggu akibat dari penerapan kebijakan tersebut.
Meskpiun begitu, Enggartisto memahami bahwa tujuan pemerintah menerapkan aturan larangan ekspor bijih mineral adalah untuk program hilirisasi produk tambang di dalam negeri. larangan tersebut juga diamantkan dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara