Perluasan Sitem Ganjil-Genap Bawa Angin Segar Bagi Perusahaan Taksi Konvensional, Namun Tidak dengan Taksi Online.
Penerapan kebijakan sistem ganjil-genap akan diperluas menjadi 25 ruas jalan di Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini akan diuji cobakan hingga 8 September dan resmi berlaku pada 9 Seeptember.
Adanya kebijakan perluasan sistem ganjil-genap rupanya membawa dampak positif bagi perusahaan transportasi darat PT Blue Bird Tbk.
Tercatat saham dari perusahaan ini melejit pada perdagangan sesi II Kamis (8/8). Ini artinya kondisi tersebut bakal menguntungkan taksi konvensional seperti taksi Blue Bird juga taksi Express.
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, pada pukul 14.12 WIB Kamis (8/8/2019), saham BIRD naik 2,17% di level Rp2.830/saham dengan nilai transaksi Rp946,64 juta dan volume perdagangan 338.100 saham. Lokal lebih banyak membeli saham BIRD, sementara investor asing melepas (net sell) Rp177,44 juta.
Meski sahamnya naik, secara year to date atau tahun berjalan, saham BIRD masih minus 1,39%. Sementara dalam 1 tahun terakhir saham BIRD memberikan gain hingga 11%.
Adapun saham emiten taksi lainnya yakni PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) masih stagnan di level Rp 50/saham dengan kapitalisasi pasar Rp307,28 miliar.
Sistem Ganjil-genap Untungkan Taksi Konvensional?
Baru-baru ini pelaku pasar mencermati sentimen yang mempengaruhi bisnis taksi konvensional ke depan. Penerapan perluasan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ini berpotensi menguntungkan taksi konvensional. Kenapa?
Pasalnya, taksi konvensional dikecualikan dalam aturan ini.
Artinya, taksi konvensional tetap bisa melalui kawasan khusus ini tanpa memperhatikan pelat nomor ganjil atau genap. Hanya saja kebijakan ini tidak menguntungkan bagi driver taksi online GoCar dan GrabCar karena mereka tidak dikecualikan.
Dalam pemaparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengecualian diberikan kepada kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas dan sepeda motor.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan angkutan barang, kendaraan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, TNI dan Polri hingga kendaraan pimpinan atau pejabat negara asing.
Aturan sistem ganjil-genap tersebut akan disosialisasikan hingga 8 September 2019. Setelah itu, pada 9 September 2019 kebijakan ini langsung berlaku penuh.