Kenaikan cukai rokok diwacakan pemerintah mulai tahun depan.
Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) direncakan oleh pemerintah akan naik pada tahun 2020. Wacana kenaikan cukai rokok tersebut sebagaimana sudah ditegaskan dalam dokumen Nota Keuangan & RAPBN 2020.
Apa Penyebab Kenaikan Cukai Rokok?
Dikutip dari bisnis.com (16/8/2019) berdasarkan dokumen Nota Keuangan & RAPBN 2019 menyebut bahwa target penerimaan cukai naik dari Rp165,8 triliun menjadi Rp179,3 triliun.
Terkait dengan kenaikan tersebut, adalah salah satu cara pengendalian konsumsi dan mengurangi dampak negatif (negative externality) barang-barang kena cukai melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau, MMEA dan EA.
Selain itu kenaikan cukai rokok juga sebagai rencana pengenaan cukai atas barang kena cukai baru berupa kemasan atau kantong pastik. Berkaitan dengan seberapa besar kenaikan cukai rokok, hal tersebut masih menjadi bahasan Bea Cukai Kemenkeu.
“Saat ini masih di bahas, termasuk soal berapa kenaikannya,” kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi dilansir dari Bisnis.com, Jumat (16/8/2019).
Sebagaimana yang tercatat dalam Nota Keuangan & RAPBN 2010, pada tahun 2020 pendapatan cukai ditargetkan sebesar Rp179.289,7 miliar. Kenaikan pendapatan cukai tersebut terdiri dari beberapa hal di antaranya;
- Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp171,9 triliun miliar
- Pendapatan cukai MMEA
- Cukai EA
- Denda administrasi cukai
Berdasarkan hitungan di atas, maka pendapatan cukai dalam RAPBN tahun 2020 naik 8,2 persen dibandingkan target pada tahun 2019. Pada targer APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai sebesar Rp165,7 miliar. Angka tersebut juga mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen dari tahun 2018.
Peningkatan cukai rokok diharapkan oleh pemerintah sebagai langkah tercapainya beberapa program di antaranya; pelaksanaan program PCBT, assessment kapasitas produksi pabrik-pabrik rokok besar, dan penyempurnaan ketentuan terkait penundaan dan pelunasan cukai.
Wacana kenaikan cukai rokok juga mendapat tanggapan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), yang berharap kenaikan cukai IHT 2020 mengikuti angka inflasi.
Alasan GAPPRI adalah karena kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Diketahui saat ini ada penurunan 1%-2 % selama 4 tahun terakhir.
GAPPRI juga berasumsi jika kenaikan harga cukai rokok justru akan mendorong peredaran rokok ilegal, dan hal tersebut akan semakin marak dan sulit untuk dikendalikan.
GAPPRI juga menyatakan jika keberadaan PMK 156 Tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau harus dipertahankan, karena sudah sangat moderat bagi IHT.
Wacana kenaikan cukai rokok pada tahun 2020, hingga saat ini masih menunggu pembahasan dengan DPR. Salah satu alasan pemerintah menaikkan cukai rokok tersebut adalah untuk menopang target penerimaan cukai.