Djawanews.com – Sekitar 20 nasabah Jiwasraya kembali mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedatangan mereka bertujuan untuk memastikan nasib uang asuransi yang telah mereka investasikan.
“Kami ingin tahu bagaimana langkah-langkah pembayaran polis kami,” kata seorang nasabah Jiwasraya, Puspita di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (12/2/2020) seperti dikutip dari Antaranews.
Bersama nasabah lainnya, Puspita bertemu Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo dan Direktur Humas OJK, Darmansyah. Pertemuan yang tertutup dari awak media tersebut berlangsung sekitar pukul 09.20 WIB di Press Room OJK.
Nasabah Jiwasraya berharap uang mereka dapat dicairkan
Pertemuan antara nasabah Jiwasraya dan OJK ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya mereka pernah bertemu di Gedung Wisma Mulia. Pertemuan kali ini merupakan undangan dari OJK setelah forum nasabah Jiwasraya menyurati OJK.
Para nasabah berharap uang yang diinvestasikan di asuransi itu segera dicairkan setelah tidak ada kejelasan sejak Oktober 2018.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut potensi kerugian negara dari kasus Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun. Potensi kerugian itu timbul karena adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan menyangkut pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan.
Dalam hal ini, Jiwasraya, demi mengejar keuntungan besar, telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi.
Investasi asuransi BUMN itu di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, sebesar 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95 persen ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga berinvestasi sebanyak 59,1 persen di reksadana atau setara Rp14,9 triliun.