Ada perbedaan antara fraksi harga saham dan harga saham itu sendiri. Simak artikel selengkapnya.
Apakah Anda adalah salah satu investor yang berinvestasi di pasar modal? Jika ya, tentu bisa membedakan fraksi harga saham dan harga saham itu sendiri. Tetapi jika belum mengetahui perbedaanya, Anda harus mengetahui apa perbedaan di antara keduanya.
Menjadi seorang investor di pasar modal memang tidak semudah yang dibayangkan. Selain butuh modal, investor juga butuh keberanian dan kepercayaan diri yang kuat. Karena untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi di pasar modal, para investor juga harus berani mengeluarkan investasi dalam jumlah besar.
Lalu apa itu fraksi harga saham?
Untuk berinvestasi di pasar modal, seorang investor, baik investor lama maupun investor baru, harus mentaati peraturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Salah satu ketentuannya adalah dengan diberlakukannya fraksi harga saham.
Di dalam pasar modal sendiri, terdapat dua jenis harga pada saat melakukan transaksi saham. Yang pertama adalah harga bid. Harga ini dapat diartikan sebagai harga permintaan pasar. Yang kedua adalah harga offer. Harga ini berarti harga penawaran pasar.
Dalam prakteknya, BEI memiliki peraturan baru terkait jumlah kelipatan penawaran (harga offer) dan permintaan (harga bid) suatu saham. Jumlah kelipatan penawaran dan permintaan suatu saham ini yang disebut dengan fraksi harga saham.
Fraksi harga saham juga bisa diartikan sebagai sebuah perubahan harga saham dalam aktivitas tawar menawar di pasar reguler. Misalnya, perusahaan Djawa memiliki harga saham Rp300. Untuk menjual saham tersebut ke pasar, kenaikan harga tidak bisa semena-mena. Harus sesuai aturan. Inilah yang disebut fraksi harga saham.
Peraturan fraksi harga saham atau jenjang kenaikan harga sendiri sudah ditentukan oleh BEI. Saham dengan harga di bawah Rp200 memiliki fraksi saham Rp1 dan maksimal perubahan Rp10. Lalu saham dengan harga di atas Rp200 dan di bawah Rp500 memiliki fraksi saham Rp2 dengan maksimal perubahan Rp20.
Saham dengan harga di atas Rp500 dan di bawah Rp2000 memiliki fraksi saham Rp5 dengan maksimal perubahan Rp50. Saham dengan harga di atas Rp2000 dan di bawah Rp5000 memiliki fraksi saham Rp10 dengan maksimal perubahan Rp100. Saham dengan harga di atas Rp5000 akan dikenai fraksi saham sebesar Rp25 dengan maksimal perubahan Rp250.
Merujuk pada peraturan fraksi yang telah ditetapkan oleh BEI, perusahaan Djawa yang dicontohkan di atas berarti juga punya aturan dalam jenjang harganya. Harga saham perusahaan Djawa berada di posisi di atas Rp200 dan di bawah Rp500. Berarti memiliki fraksi Rp2. Sehingga penawaran berjenjang adalah Rp202 dengan maksimal perubahan sampi Rp20.
Adanya penetapan fraksi harga saham sendiri adalah untuk mengurangi volatilitas perubahan harga saham di pasar modal. Selain itu, fraksi harga saham juga akan menambah jumlah partisipasi masyarakat sebagai investor ritel. Adanya fraksi harga saham juga membuat biaya investasi menjadi lebih terjangkau.