Djawanews.com – IHSG ditutup melemah pada level 4.895,75 (-5,01%). Pelemahan ini dikarenakan tekanan jual yang tinggi akibat wabah corona secara global. IHSG ditutup setelah terkena efek trading halt saat melemah di -5%.
IHSG diprediksi melemah dengan pergerakan di kisaran 4.799 hingga 5.089. Pergerakannya juga dipengaruhi oleh ketidak pastian perekonomian global. Tekanan akan lebih mereda kemungkinan setelah sejumlah emiten BUMN melakukan aksi buyback.
Pemerintah Tanggulangi IHSG yang Jeblok
Namun, pemerintah juga tak diam saja. Untuk mengurangi pelemahan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi kembali kebijakan autoreject. Keputusan ini diambil setelah Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan keluar pada Kamis (12/3/2020) lalu. Melalui surat ini, BEI juga diharuskan merevisi mekanisme perdagangan sebelum pembukaan (Pre-Opening).
Merespon hal tersebut BEI segera membuat kebijakan, di antaranya yakni memberlakukan ketentuan batasan Auto Rejection bawah, yang sebelumnya 10% menjadi 7%. Sistem tersebut berlaku jika penawaran atau pembelian saham harganya naik lebih dari 35% atau turun 7% dari harga acuan. Ketentuan ini berlaku untuk fraksi harga saham antara Rp50 hingga Rp200 per saham.
Untuk fraksi harga saham antara Rp200 hingga Rp5.000 per saham permintaan harga juga akan ditolak secara otomatis, jika naik lebih dari 25% atau turun 7% dari harga acuan. Lebih dari 20% (dua puluh perseratus) di atas atau 7% (tujuh perseratus) di bawah acuan Harga untuk Saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Sedangkan untuk fraksi harga saham yang lebih dari Rp5.000 per saham, auto rejection akan berlaku jika saham naik 20% atau turun 7% dari harga acuan. Kebijakan akan berbeda jika mengacu pada auto rejection simetris yang akan meolak permintaan jika harga saham naik atau turun 20%.
BEI juga akan mencabut relaksasi ketentuan auto rejection pada perdagangan perdana saham melalui IPO. Artinya, jika harga saham perusahaan saat IPO bisa naik dua kali lipat dari persentase batasan auto rejection, maka ketentuan itu tidak berlaku lagi.
Untuk menanggulangi jebloknya IHSG, bursa juga mengeluarkan seluruh saham dari daftar yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan. Jadi, pada sesi pra-pembukaan mulai hari ini, Jumat, 13 Maret 2020, tidak ada saham yang diperdagangkan.