Masyarakat memrediksi harga tanah Kalimantan Timur diperkirakan naik dan harga tanah di Jakarta diperkirakan turun.
Kalimantan Timur menjadi pusat pemerintahan yang baru setelah Presiden Jokowi mengumumkannya pada hari Senin (26/8/2019) lalu. Pusat pemerintahan tersebut berada di dua kabupaten di Kalimantan Timur, sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perubahan harga tanah Kalimantan Timur dan Jakarta
Dengan adanya perpindahan pusat pemerintahan, diperkirakan harga properti di Kaltim dan Jakarta berubah. Meski Jakarta tetap menjadi pusat bisnis Indonesia, keputusan perpindahan ibu kota pengaruhi harga tanah di Jakarta. Apakah perkiraan tersebut benar terjadi?
Dilansir dari liputan6.com, Ekonom Centre of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah memrediksi bahwa Jakarta tidak akan kehilangan potensi. Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Jakarta tetap menjadi pusat bisnis dengan distribusi yang memadai, baik bagi bisnis domestik hingga global.
“Dengan pindahnya status Ibu kota dari Jakarta ke luar Jawa saya yakin tidak akan membuat Jakarta kehilangan potensinya. Jakarta tetap akan menjadi pusat bisnis di Indonesia,” ujar Piter Abdullah, Senin (26/8).
Piter juga melihat, banyak pihak yang khawatir kepindahan ibu kota ini membuat harga properti di Jakarta akan jatuh. Namun ia justru optimis bahwa adanya perpindahan ini mampu membuat Jakarta bisa lebih berkembang lagi.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata melalui medcom.id. Ia mengungkapkan, selama Jakarta masih jadi pusat bisnis, investasi di Jakarta akan tetap dilirik.
Di sisi lain, harga tanah di Kalimantan Timur memang mengalami kenaikan. Namun kenaikan terjadi sebelum pengumuman perpindahan ibu kota ke Kaltim. Dilansir dari detik.com, CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, kenaikan harga tanah di Kaltim sudah terasa sejak awal tahun. Meskipun saat itu masih belum jelas lokasi yang akan ditunjuk.
“Pergerakan mulai ada sejak awal tahun, namun relatif masih wajar,” ujarnya, Senin (26/8/2019).
Menurut Ali, harga tanah di Kalimantan Timur hingga semester 1 2019 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 13% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ali menilai, ada beberapa faktor yang membuat harga tanah Kalimantan mengalami kenaikan.
Pertama adalah adanya isu ibu kota pindah ke Kaltim, dan yang kedua adalah kondisi komoditas batubara. “Selain karena isu ibu kota, sektor batubara pun mulai naik yang memengaruhi tingkat permintaan,” kata Ali.
Untuk mencegah kenaikan drastis harga properti di Kalimantan Timur, pemerintah daerah memang telah menyediakan langkah antisipasinya. Pemda akan membuat peraturan gubernur (pergub) untuk mencegah spekulan di lokasi Ibu Kota baru. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
“Kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya sebuah peraturan gubernur penataan kawasan hukum nonkomersial,” ujar Isran Noor, Senin (26/8/2019).
Adanya pergub tersebut, Gubernur Kaltim berharap dapat mencegah kenaikan harga tanah Kalimantan Timur terjadi. Menurutnya, payung hukum memang diperlukan agar kenaikan harga tanah secara signifikan tidak terjadi.