Menteri Badan Usaha Milik Negara memutuskan untuk menyapu bersih semua direksi PT Garuda Indonesia yang terlibat dalam kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson di lambung pesawat.
Langkah tegas Erick ternyata berdampak positif terhadap harga saham maskapai penerbangan berpelat merah tersebut. Emiten dengan kode saham GIAA ini berhasil meroket di awal perdagangan pada hari ini, Selasa (10/12/2019).
Harga saham Garuda Indonesia naik 5 persen
Pada sesi awal perdagangan, saham GIAA dibuka naik 1 persen ke posisi Rp 505 per lembar saham. Pada pukul 0.9:31 WIB harga saham Garuda kembali menguat hingga 5 persen ke level Rp 525 per lembar saham, dikutip dari CNBC Indonesia.com.
Adapun nilai transaksi yang dibukukan GIAA sebesar Rp 4,71 miliar dengan volume perdagangan 9,15 juta lembar saham.
Langkah tegas BUMN untuk mencopot direksi ‘nakal’ yang terlibat penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson seri Electra Glide Shovelhead sepertinya mendapat sambutan hangat dari para investor.
Langkah tegas ini diharapkan dapat membuat PT Garuda Indonesia semakin produktif terutama soal good corporate governance.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, ada 5 anggota direksi yang dicopot dari jabatannya. Antara lain Ari Askhara (Direktur Utama), Iwan Juniarto (Direktur Teknik dan Layanan), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan), Heri Akhyar (Direktur Human Capital) serta Bambang Adisurya Angkasa (Direktur Operasi).
“Yang terlibat, langsung dicopot. Direktur operasi kena. Ada lima yang dicopot,” kata Arya, Melansir CNBC Indonesia, Senin (9/12/2019).
“Yang ngaku punya barang dari Bea Cukai harusnya kena” tambahnya.
Dengan demikian, saat ini direksi Garuda hanya tersisa dua, yaitu Fuad Rizal (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Pikri Ilham Kurniansyah (Direktur Niaga).
Selanjutnya, Fuad Rizal diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia oleh Dewan Komisaris GIAA pada Jumat (6/12/2019).
Jabatan Fuad Rizal sebagai Plt direktur utama berlaku sampai dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garuda Indonesia.
Polemik yang ditimbulkan oleh direksi GIAA membuat perseroan mendapatkan sanksi administratif dengan kisaran denda antara Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.
“Sanksi administratif bagi Garuda karena melanggar Permenhub 78 tahun 2017. Terkait kesesuaian, sudah kami sampaikan kepada Garuda dan kami menunggu. Denda antara Rp 25 – Rp 100 juta,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Pramesti, pada Senin (9/12/2019).
Polana mengatakan, Garuda telah melakukan pelanggaran dengan mengangkut barang bawaan dalam lambung pesawat baru, bukan barang kargo untuk tujuan operasional perusahaan.
Sebagai informasi, setelah BUMN bersih-bersih direksi, harga saham Garuda Indonesia berhasil mencatatkan reli selama dua hari perdagangan sebesar 8,47 persen.