Meskipun cukai rokok belum naik, namun produsen rokok telah berspekulasi dengan menaikkan harga rokok.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana akan menaikkan cukai rokok dalam waktu dekat. Saat ini emiten rokok tengah berspekulasi untuk menaikkan tarif rokok untuk mengantisipasi tarif cukai rokok pada 2020, tak terkecuali dua perusahaan rokok raksasa tanah air, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP).
Sebagai informasi, dalam empat tahun terahkir, pemerintah terus menerapkan kebijakan untuk menaikkan tarif cukai rokok pada kuartal IV setiap tahunnya di kisaran 10 persen hingga 11 persen.
Kinerja GGRM dan HMSP
Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin memprediksi kenaikan harga rokok masih akan terbatas pada semester II 2019, setelah kenaikan harga yang dilakukan oleh dua emiten rokok besar pasca lebaran.
Giovanni memaparkan, saat ini produsen rokok tengah berspekulasi jika pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok yang lebih tinggi dari biasanya pada tahun depan, setelah pemerintah tidak menaikkan cukai rokok untuk tahun ini.
Dia menyebut, saat ini para pelaku pasar sedang memanfaatkan momentum untuk meningkatkan margin, meskipun tarif cukai rokok tidak naik pada tahun ini.
Sejumlah emiten rokok besar seperti PT Gudang Garam Tbk dan PT HM Sampoerna Tbk diketahui telah menaikkan harga rokok beberapa kali di tingkat konsumen untuk berbagai macam merek yang popular di masyarakat.
GGRM menaikkan harga sekitar 1,5 persen sampai 3 persen, sedangkan HMSP menaikkan harga di kisaran 1,3 persen hingga 2,1 persen.
Akan tetapi analis memproyeksikan kenaikan harga lebih lanjut cenderung terbatas, sembari menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya yang biasanya mematok tarif cukai rokok pada tahun depan di kuartal IV.
“Kami melihat ruang untuk menaikkan harga rokok cenderung terbatas, karena masih bersabar untuk keputusan kenaikan cukai untuk 2020,” ujar Giovanni pada Selasa (16/7/2019).
Dia meramalkan kenaikan cukai rokok pada tahun depan masih akan berada di level 10 persen hingga 11 persen, meskipun pemerintah berusaha menutup kerugian BPJS kesehatan dari pendapatan cukai rokok.
Giovanni menilai, jika tarif cukai rokok naik secara signifikan. Kenaikan tersebut akan memberikan beban pada produsen hasil olahan tembakau, dan pada akhirnya dapat berimbas pada ketidakstabilan industri rokok.
“Dengan adanya tekanan dari pasar global yang dapat berimbas pada perekonomian domestik, pemerintah sepertinya akan cenderung mengutamakan stabilitas di dalam negeri,” tandasnya.
Selanjutnya, Analis menyarankan untuk buy saham HMSP dengan target harga Rp 4.150 per saham. Sedangkan untuk saham GGRM, dia merekomendasikan untuk bersabar dan menahan saham dengan target harga Rp82.500 per saham.