Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk membekukan sementara (suspensi) lima emiten sekaligus. Suspensi ini dilakukan oleh OJK selaku regulator regulator pasar modal Indonesia dengan alasan menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.
Membekukan Sementara lima Emiten Sekaligus
Instruksi ini merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek.
Kelima saham yang disuspensi yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Mineral Tbk, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Pembekuan kelima saham dimulai sesi pertama perdagangan hari ini, Kamis (23/1), hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Suspensi saham-saham ini bisa dibuka jika masing-masing emiten telah memenuhi kewajiban kepada BEI. Selain itu mereka juga harus memiliki izin dari OJK untuk ditransaksikan kembali.
“Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas, hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud,” bunyi cuplikan pengumuman BEI yang dilansir Kamis (23/1/2020).
Saham yang dibekukan OJK tersebut memang sama-sama berkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu saham tersebut dimiliki oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Dilansir dari Djawanews, Heru dan Benny merupakan dua dari lima orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.