Djawanews.com – Puasa sebentar lagi. Puasa Ramadham menjadi ibadah wajib bagi setiap muslim di dunia. Namun, bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Hal tersebut tertuang dalam firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah ayat 183, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).
Puasa Ramadan memang wajib hukumnya untuk umat Muslim dewasa. Namun, puasa Ramadhan tidak wajib dilaksanakan jika seseorang mengalami halangan, seperti sakit, dalam perjalanan (musafir), hamil, menyusui, menstruasi, dan sudah lansia (lanjut usia).
Hukum puasa bagi orang yang sudah tua memiliki beberapa ketentuan yang perlu dipahami. Walaupun boleh meninggalkan puasa, bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab. Lantas, seperti apa hukumnya?
Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Tua
Sebelumnya telah disebutkan bahwa orang yang sudah sangat tua termasuk golongan yang tidak diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan. Hal ini telah termaktub dalam firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184, yaitu:
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah, 2: 184).
Mohamad Asadi bin Tawi dalam bukunya Ayat-Ayat Nasihat (2018: 42) menambahkan, dalam ayat di atas, Allah memberikan keringanan kepada hamba-hamba-Nya yang berat menjalankan puasa (misalnya orang tua dan orang sakit parah yang tidak ada harapan untuk sembuh).
Caranya adalah dengan alternatif memberikan fidyah. Dapat disimpulkan, mereka tidak harus mengganti puasa di bulan lainnya, tetapi menggantinya dalam bentuk fidyah.
Untuk ketentuan fidyah sendiri, berikut penjelasannya yang dirangkum dari buku Step by Step Fiqih Puasa Edisi Revisi ciptaan Agus Arifin (2013: 80).
adalah pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya. Fidyah diambil dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menebus.
Bagi orang yang sudah tua, fidyah berupa bahan pokok yang dibayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini harus disalurkan kepada fakir miskin.
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayar adalah sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg).
Lain halnya dengan Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan kadarnya sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan ini biasa digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Ingin tahu informasi mengenai serba-serbi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews