Djawanews.com – Penyanyi dangdut yang ditangkap narkoba adalah Velline Chu. Pedangdut yang dijuluki Ratu Begal itu ditangkap polisi terkait kasus narkoba bersama suaminya.
"Yang pertama tersangka Budi Harianto alias BH, kedua Velline Chu, nama panggungnya. Mereka pasangan suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan , Senin (10/1).
pasangan suami istri tersebut terkait dengan narkotika jenis sabu . Mereka ada di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat .
Polisi berhasil jumlah barang bukti. Antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.
"Diamankan hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di perumahan Citra Grand Komplek Garden Bekasi . Ini rumah tersangka," ujar Zulpan.
Adapun hal tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat setempat yang kerap melihat transaksi penjualan. Saat ini, keduanya sedang melakukan pemesanan sabu di rumah.
"Waktu Dan Tempat berawal dari Laporan 'masyarakat Terhadap doa tersangka Yang diduga Sering Konsumsi narkoba di rumahnya," katanya.
Saat ditangkap, Velline Chu sedang memesan narkoba jenis sabu. Kemudian keduanya menemukan saat sang suami, mengambil pesanan tersebut.
"Ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh VC. Setelah memesan barang tersebut diambil suaminya BH," imbuhnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.