Djawanews.com – Tim Polres Badung, Bali, berhasil menangkap bandar narkoba asal Kabupaten Tabanan, Bali, I Wayan Wiadyana. Polisi menyita sabu seberat 700 gram senilai RP1 miliar sebagai barang bukti.
"Satuan Resnarkoba Polres Badung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar,” kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, dilansir Voi.id Kamis, 6 Januari.
Pelaku ditangkap pada Selasa, 4 Januari di Jalan Kerobokan, Kuta Utara. Sebelumnya, petugas sudah mengintai Wiadyana terkait peredaran narkoba.
Saat ditangkap pelaku membuang benda dari tas yang dibawa. Lalu polisi memeriksa pipa paralon yang dibuang pelaku. Ditemukan 15 paket klip sabu.
"Saat diperiksa di dalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa paralon serta 3 paket dibungkus dengan tisu diisi lakban warna cokelat," ujarnya.
Polisi juga melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menemukan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti sabu seberat 645,28 gram. Yang bersangkutan jadi bandar baru mulai awal tahun ini dan dia juga pemakai," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyelipkan sabu dalam pipa paralon.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.