Djawanews.com – Kasus perdagangan anak di Aceh berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan selama berminggu-minggu. Dari hasil investigasi dan penangkapan para pelaku, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Aceh Utara, Aceh, dinyatakan telah menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.
Dalam kasus perdagangan anak di Aceh itu, polisi telah mengamankan 9 orang diduga tersangka, mulai dari pria hidung belang hingga mucikari. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto mengatakan, kesembilan tersangka itu, yakni MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/163 / XII /2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang dugaan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
“Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur),” kata Noca dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 17 Desember.
Kasus Perdagangan Anak di Aceh Terbongkar Setelah Korban Hamil
Iptu Noca memaparkan bahwa selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda termasuk NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau mencari pelanggan.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil. Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur itu terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda,” ujarnya.
Noca menuturkan, awalnya ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telepon dari seorang saksi yang mengatakan anaknya telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.
Kepada ayahnya, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah fakta. Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh NR.
“Sejak Juni 2021 tersangka NR telah menawarkan korban kepada MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp50 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali kencan. Sementara NR mendapat upah antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang. Dalam aksinya, NR dibantu AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp50 ribu,” ujar Noca.
Tak berhenti sampai disitu, NR juga bekerja sama dengan IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban. Upah sekali antar jemput sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.
“Saat ini sembilan tersangka telah diamankan di Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Bersamanya, turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Kita juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban,” pungkas Noca menanggapi pertanyaa seputar kasus perdagangan anak di Aceh.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.