Djawanews.com – Seorang pelajar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia di RSUD dr Soekardjo usai dianiaya saat sedang mengendarai motor bersama rekannya. Polisi yang menerima laporan penganiayaan itu langsung bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku penganiayaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari mengatakan bahwa pelajar yang meninggal usai dianiaya diketahui berinisial SH (16).
“Kejadiannya Minggu (5/12) sekitar pukul 01.30 di wilayah Kecamatan Tamansari,” katanya, Kamis (13/1).
Saat itu, dia menjelaskan, korban bersama tiga rekannya sedang mengendarai dua unit sepeda motor dari arah Kawalu menuju Tamansari. Korban yang saat itu sedang dibonceng kemudian di tengah perjalanan tiba-tiba dihadang pemuda dan langsung menerima tamparan serta pukulan menggunakan potongan kayu dan bambu ke bagian kepala.
“Korban saat itu diketahui langsung terjadi dari atas sepeda motor yang dikendarai. Korban oleh teman-temannya langsung dibawa ke RSUD dr Soekardjo untuk mendapatkan perawatan karena di beberapa bagian tubuhnya mengalami luka, lalu setelah beberapa hari mendapatkan perawatan meninggal dunia,” jelasnya.
Pihak kepolisian yang menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan juga memanggil 21 orang saksi di sekitar lokasi kejadian. Pihak kepolisian pun langsung menangkap dan menetapkan dua orang pemuda yang berinisial JN dan IR sebagai tersangka.
"Keduanya mengaku memukul menggunakan bambu dan kayu pada bagian helm hingga menganiaya di perut dan kaki," tutur Aszhari.
Kedua pelaku penganiayaan diketahui menduga kalau korban merupakan anggota geng motor karena sebelumnya sempat mendengar suara knalpot bising yang mengganggu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya helm hitam yang pecah.
“Kedua tersangka kini dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP. Ancaman 15 tahun penjara,” kata Aszhari.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.