Djawanews.com – Polres Kota Tangerang, Banten, mengamankan 28 anggota geng motor yang akan melakukan tawuran antarkelompok. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam. Barang bukti itu adalah 7 buah motor, beberapa ponsel, dan sebuah bom molotov.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya mengamankan 28 anggota geng motor tersebut dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) pada Sabtu - Minggu, 8 - 9 Januari 2022 lalu.
"Kita mengamankan 28 orang anggota Geng motor. Dari 28 ini kita tetapkan 16 orang tersangka," ujar Zain kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, dilansir CNNIndonesia.com Senin, 10 Januari.
"Para tersangka terdiri dari 2 dewasa, 12 anak dan 2 masih DPO," sambungnya.
Dua tersangka yang masih menjadi DPO berinisial DF dan TG. Ia mengungkapkan para DPO tersebut tengah diburu anggotanya. Sejauh ini, dua DPO itu juga diduga sebagai dalang yang menginisiasi pembuatan bom molotov tersebut.
Diduga sebelumnya para DPO itu telah membuat dan menggunakan bom molotov sebanyak empat kali. Mereka melempar bom tersebut di wilayah Balaraja dan Perumnas Karawaci saat tawuran pada Oktober 2021 lalu.
Lanjutnya, pada November mereka kembali melemparkan bom molotov dan Desember juga kembali melakukan aksi serupa di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Ini sedang kita kejar yang menginisiasi membuat bom molotov. Beberapa kali mereka membuat saling lempar-lemparan itu kan kebakar untuk melukai kelompok lain, ini sangat membahayakan," tegas Zain.
Saat ditanya polisi, salah satu tersangka mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk melakukan aksi tawuran.
Disamping itu, sebelum melancarkan aksi tawuran itu pun tersangka mengatakan janjian lewat media sosial.
"Eksis di media sosial pak," akunya saat ditanya Kapolres ihwal tujuan tawuran tersebut.
Terhadap seluruh tersangka, ia menegaskan, yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom Molotov dikenakan Pasal 187 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Simak berita terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.