Djawanews.com – Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu di 'Kota Gurindam' itu. Dua tersangka yakni P dan AES ditangkap di lokasi berbeda. Berawal dari penyelidikan polisi, P diduga pengedar narkoba terlacak lokasi kediamannya di Jalan Sulaiman Abdullah, Kelurahan Tanjung Pinang Barat.
Polisi bersama Ketua RW mendatangi rumah tersangka pengedar sabu dan melakukan penggeledahan. Dugaan itu benar, P tertangkap basah sedang menggenggam sabu dibungkus plastik transparan di tangan kanannya. Tak hanya itu, polisi yang melakukan penggeledahan hingga ke dalam rumah menemukan dua paket sabu di atas meja ruang tamu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan penangkapan P pada Jumat (7/1) lalu. “Sabu yang diamankan dari pelaku P yakni 3 paket seberat 2.1 gram,” katanya pada Minggu, 16 Januari.
Dari pengembangan kasus, P mengaku mendapatkan sabu dari AES. Polisi lanjut mendatangai rumah AES di Jalan R.R Martadinata, Tanjung Pinang Timur.
Polisi Lacak Aliran Para Pengedar Sabu
“Di kamar AES di lantai 2 dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti alat penghisap sabu berbentuk pipet kaca dan masih terdapat sisa sabu bekas pemakaian,” terang Kapolres.
Barang bukti tersebut, disimpan oleh pelaku di dalam toilet rumahnya.
Saat ini kedua pelaku pengedar sabu tengah diamankan di Polres Tanjung Pinang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Polisi terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri alur peredaran sabu di Kota Tanjungpinang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.