Djawanews.com – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin juga turut mengomentari kasus sesajen di Lumajang. Dia mengatakan sesajen jika dikaitkan dengan Islam maka sudah jelas sebuah kemusyrikan dan membahayakan akidah.
“Ini menjurus kepada pembatalan Islam, baik secara individu maupun kelompok, dengan begitu kewajiban umat Islam untuk membasmi kemusyrikan,” kata Novel, mengutip jpnn.com, Sabtu 15 Januari.
Menurut Novel, yang meletakan sesajen adalah penganut agama baru dan bukan agama resmi di Indonesia. Dia khawatir kejadian tersebut akan membuat gaduh para penganut agama lain yang ada di Indonesia.
“Akan banyak bermunculan agama dengan semaunya maka harus juga dilarang,” sebut Novel.
Novel lantas menyebut penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku sebagai sebuah kekeliruan. Sebab, pelaku pembuangan sesajen itu tak bisa ditangkap.
“Polisi tidak bisa menangkap orang yang diduga membersihkan sesajen, justru seharusnya polisi menertibkan sesajen itu,” kata Novel.
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul. HF kemudian ditetapkan sebagai tersangka.