Djawanews.com – Penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menyerahkan 11 tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya. Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus pemerkosaan yang menyita perhatian publik di Aceh pada Desember 2021 lalu.
Penyerahan 11 tersangka itu dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud yang diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nagan Raya, R. Bayu Ferdian, pada Kamis (3/2) kemarin.
AKP Machfud mengatakan, penyerahan 11 tersangka pemerkosa itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"11 tersangka tersebut telah melanggar Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," katanya.
Dia menyebut, kesebelas tersangka itu masing-masing berinisial MY, RJ, M, MD, MRK, FS, S, TAM dan AM.
Penyerahan tersangka serta barang bukti tersebut untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, dan selanjutnya mengikuti sidang di pengadilan atas perbuatan mereka.
"Usia mereka ini masing-masing 18 hingga 21 tahun," ujarnya.
Sementara itu, tutur AKP Machfud, dua tersangka pemerkosa lainnya yang masih di bawah umur, telah diputuskan hukumannya oleh Mahkamah Syar'iyah.
"Inisial MR 17 tahun divonis 66 bulan, dan JM 17 tahun divonis 64 bulan penjara," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan usia 15 tahun di Nagan Raya, Aceh, disekap dua hari dan diperkosa 14 pria di sebuah kafe yang terletak di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, pada pertengahan Desember 2021.
Polisi usai menerima laporan dari keluarga korban dengan cepat menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Namun, sampai saat ini masih tersisa satu pelaku inisial DN yang belum berhasil diringkus.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.