Djawanews.com – Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Pihak Edy rencananya akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis kepada wartawan, Rabu (2/1).
Damai menilai, penyidik seharusnya tidak terburu-buru menetapkan Edy sebagai tersangka. Proses penahanan kepada Edy pun dianggap prematur.
“Bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun tehadap diri EM sudah dilakukan penahahan?,” jelasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Keputusan ini diambil usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Hasil dari gelar perkara, EM ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian bermuatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka juga dilakukan usai penyidik memeriksa Edy sebagai saksi sejak siang tadi. Seiring dengan naiknya status hukum tersebut, penyidik memutuskan langsung mengenakan penahanan kepada Edy.
“Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Ramadhan.
Kasus ini bermula dari beredarnya video kontroversi yang dibuat oleh Edy Mulyadi. Dia menyatakan dalam video tersebut jika Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak.
Video tersebut kemudian menuai banyak hujatan dari warga. Tokoh Adat Dayak Balikpapan juga turut ambil sikap atas pernyataan Edy. Mereka menganggap jika pernyataan itu telah menyakiti masyarakat Kalimantan.
Usai menjadi kontroversi, Edy akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dia berdalih kalimat tempat membuang jin memiliki diksi untuk menggambarkan tempat yang jauh.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.