Djawanews.com – Sonia Ernata atau Ustaz Maaher At-Thuwailiib ditangkap polisi dan sudah ditetapkakan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
“Kalau ditangkap jadi apa? (Tersangka) iya, sudah ditangkap kan,” ujar Argo kepada sejumlah awak media.
Pernyataan Argo tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan wartawan soal status Ustaz Maaher usai penangkapan.
Argo menuturkan, Maaher saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim setelah diamankan oleh penyidik dini hari tadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Argo belum dapat menjelaskan lebih detail soal kasus yang menjerat Maheer. Sebab, polisi masih menunggu laporan secara lengkap dari tim penyidik.
“Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” terang Argo.
Sementara itu, pengacara Maaher, Juju Purwantara mengatakan, kliennya ditangkap melalui surat penangkapan bernomor Sp.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diamankan polisi karena terjerat ujaran bernuansa SARA di media sosial, khususnya melalui akun Twitter @ustadzmaaher_.
Penangkapan Ustaz Maaher merupakan tindak lanjut dari laporan seorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
Sebelumnya, Ustaz Maaher At—Thuwailiib juga dipolisikan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU Habib Luthfi bin Yahya.
Maaher dilaporkan ke polisi atas cuitan ‘cantik pakai hijab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi bin Yahya. Cuitan tesebut dianggap sebagai sebuah penghinaan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.