Djawanews.com – Seorang pria berinisial H (39) melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya, yang baru berusia 7 tahun. Pelecehan terhadap korban APP ini berlangsung sejak Februari 2021 hingga Mei 2021.
Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba dalam keterangannya, Jakarta, Senin (20/12).
Niko menerangkan, aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua. Dia mengaku merasakan sakit di bagian organ vitalnya.
Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat," terang dia.
Kepada polisi, tersangka mengakui atas perbuatannya. Dia memberikan ponsel untuk bermain game agar bisa melakukan aksi bejatnya.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu.
Tersangka turut membelikan baju koko dan jam tangan," ujar Niko.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.