Djawanews.com – Unit Polres Langsa membekuk AH (25). Pemuda itu ditangkap karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak tetangganya, bocah laki-laki berusia tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pelaku ditangkap di warung kopi kawasan Kota Langsa, Sabtu (10/2) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengaku melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Krisna Nanda Aufa, Rabu (16/2).
Penyidik masih mendalami motif pelaku menyodomi anak di bawah umur. Dugaan sementara, dia mempunyai kelainan seksual.
Kasus ini masih ditindaklanjuti. Penyidik masih mendalami ada tidaknya korban lain.
Saat ini AH sedang mendekam di sel tahanan Mapolres Langsa. Dia dijerat dengan Pasal 63 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Jarimah Liwath (Sodomi).
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.